Workshop on Responding Effectively to Trade Remedies Investigations

Workshop on Responding Effectively to Trade Remedies Investigations by Indian Authority  

Pada tanggal 20 November 2019, Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan tim dari ASEAN Regional Integration Support - Indonesia Trade-Related Assistance (ARISE Plus - Indonesia) menyelenggarakan Workshop on Responding Effectively to Trade Remedies Investigations by Indian Authority di Hermitage Hotel Jakarta. Workshop yang merupakan salah satu kegiatan dalam programARISE Plus ini dihadiri oleh perwakilan dari asosiasi termasuk APKINDO,  perwakilan pelaku usaha, law firm, serta Kementerian dan Lembaga terkait.

Workshop dimoderatori oleh James Lenaghan (Trade Facilitation & Trade Remedies Expert – ARISE Plus - Indonesia) yang juga turut menyampaikan beberapa hal mengenai proyek ARISE  Plus - Indonesia yang antara lain  bahwa proyek ini mencakup beberapa area prioritas dan akan berlangsung selama 4 tahun. Workshop ini merupakan salah satu kegiatan untuk Priority Area 2.2 – yaitu  Trade Remedies.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI (Ibu Pradnyawati) menyampaikan Opening Remarks yang fokus  pada peningkatan penggunaan instrumen trade remedies oleh negara-negara mitra dagang dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, selama periode 2014-2018, penerapan instrumen trade remedies meningkat sebesar 32,96% dari 179 measures di tahun 2014 menjadi 238 measures pada tahun 2018.

Khusus untuk penyelidikan anti-dumping sevara  global periode 1995-2018, Indonesia menempati urutan ke-8 sebagai negara yang paling sering menjadi objek penyelidikan dengan total 211 kasus.  India adalah negara yang paling banyak menginisiasi penyelidikan anti-dumping terhadap produk ekspor Indonesia.  Sementara untuk penyelidikan anti-subsidi, Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara yang paling banyak dituduh dan saat ini ada 2 produk ekspor Indonesia yaitu Fibreboards dan Flat Products of Stainless Steel sedang dalam penyelidikan oleh Otoritas India. Untuk penyelidikan safeguard, Indonesia tercatat cukup aktif menggunakan instrumen tersebut dan berada di posisi ke-2 setelah Inda sebagai pengguna safeguard terbanyak di dunia.

Narasumber  dalam workshop ini yaitu Mr. Dhruv Gupta, dari Lakshmikumaran & Sridharan Attorneys, salah satu law firm terbesar di India dan Mr. Bhargav Mansatta, Joint Partner di law firm tersebut. Melalui workshop ini para peserta diharapkan  dapat memiliki pemahaman lebih mendalam terkait sistem trade remedies di India mengingat beberapa alasan dan fakta data di atas  sehingga dapat memberikan respon lebih efektif dalam penyelidikan trade remedies di masa mendatang dan pada akhirnya memberikan pengaruh positif bagi ekspor Indonesia ke negara tersebut.  TUrut hadir pada acara tersebut, Mr. Gustav Francois Brink dari International Trade Law Consultant yang saat ini tengah terlibat dalam salah satu proyek Arise Plus – Indonesia untuk membantu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dalam meningkatkan kapasitas untuk menginisiasi penyelidikan anti-subsidi pertama Indonesia di waktu dekat.