Perusahaan industri panel kayu dan veneer, termasuk panel kayu olahan, yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) kayu lapis dan/atau veneer; atau Izin Usaha Industri (IUI) pengolahan panel kayu olahan (secondary processing).
Memiliki Sertifikat Legalitas Kayu.
Tahapan proses penerimaan anggota
Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota APKINDO kepada Ketua Umum APKINDO dengan melampirkan data sebagai berikut :
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan,
Fotocopy Akte Perubahan terakhir,
Fotocopy IUIPHHK untuk industri primer dan/atau IUI untuk panel kayu olahan (secondary processing),
Memperoleh manfaat antara lain mendapatkan perlindungan dan pembelaan yang berkaitan dengan kepentingan usahanya sesuai dengan azas dan tujuan APKINDO.
Memperoleh manfaat dalam hal membuka pasar ekspor baru, pengembangan usaha dan produk inovatif terbaru.
Memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan.
Memiliki hak suara dan hak bicara.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada Dewan baik di dalam maupun di luar Musyawarah Nasional demi kemajuan APKINDO, baik diminta maupun tidak diminta.
Kewajiban anggota
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional APKINDO serta ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus APKINDO.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan APKINDO.
Mengembangkan dan memelihara kerjasama di antara sesama anggota APKINDO.
Melaksanakan kode etik anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus APKINDO.
Membayar uang pangkal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Membayar iuran bulanan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).