Implementasi PERBA No. 5 Tahun 2025: Tantangan dan Harapan Pengusaha

Implementasi PERBA No. 5 Tahun 2025: Tantangan dan Harapan Pengusaha

Oleh: [APKINDONews]

Jakarta, [03/07/2025] – Peraturan Badan Karantina Indonesia (PERBA) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PERBA Nomor 1 Tahun 2024, kini menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha ekspor dan impor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia. Peraturan ini digadang-gadang akan mempercepat layanan karantina serta memperkuat jaminan kesehatan dan keamanan dalam fasilitasi perdagangan. Namun, di balik ambisi tersebut, sejumlah tantangan dan harapan terungkap dalam rapat koordinasi terbaru yang dihadiri secara online oleh ratusan pengusaha dari seluruh penjuru tanah air.

Menanti Efektivitas PERBA 05/2025: Sebuah Penundaan yang Dinamis

PERBA No. 5 Tahun 2025 sejatinya telah dijadwalkan berlaku efektif sejak 21 April 2025. Namun, realitas di lapangan memaksa pemerintah untuk menunda implementasinya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 19/KM.4 Tahun 2025. Penundaan ini, yang kini telah berlangsung hampir 60 hari dari rencana awal 30 hari, mengindikasikan kompleksitas dan kebutuhan akan kesiapan yang lebih matang dari berbagai pihak terkait. Saat ini, seluruh mata tertuju pada pemerintah pusat, menanti pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.4/2025 yang akan menjadi penanda dimulainya era baru karantina.

Sebelum diberlakukan secara mandatori, Badan Karantina Indonesia berencana untuk melakukan fase piloting. Tahap uji coba ini sangat krusial, berfungsi sebagai barometer untuk mengevaluasi kesiapan sistem dan adaptasi pelaku usaha di lapangan. Setelah piloting rampung, proses monitoring dan evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna memastikan seluruh kendala teridentifikasi dan teratasi sebelum peraturan ini diwajibkan sepenuhnya.

Alarm Bagi Pengusaha: Urgensi Registrasi dan Adaptasi

Data registrasi yang terungkap dalam rapat menjadi alarm bagi para pelaku usaha. Angka menunjukkan bahwa separuh dari total komoditas ekspor (50.3% dari 3.298) dan impor (54.8% dari 1.743) masih belum teregistrasi. Ini adalah indikator kuat akan urgensi bagi pengusaha untuk segera mengambil langkah proaktif.

PERBA ini membawa perubahan signifikan, tidak hanya pada penambahan jenis komoditas wajib periksa, tetapi juga pada penyederhanaan prosedur untuk beberapa komoditas baru seperti kulit jadi, furnitur, dan garam meja. Pelaku usaha di sektor-sektor ini harus memastikan komoditas mereka terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, agar tidak terhambat dalam rantai perdagangan global.

Labirin Kendala: Sistem dan Administrasi di Lapangan

Perjalanan menuju implementasi penuh PERBA 05/2025 tidaklah mulus. Rapat koordinasi mengidentifikasi sejumlah kendala serius yang membayangi, baik dari sisi sistem digital maupun proses administrasi.

Dari segi sistem, PTK Online, sebagai gerbang utama registrasi, masih menghadapi tantangan. Kewajiban melampirkan surat kuasa, bahkan antar pimpinan, seringkali menjadi batu sandungan. Dokumen tertentu yang diperlukan yang harus dilampirkan berulang kali untuk setiap registrasi baru, memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Lebih lanjut, sistem belum memungkinkan revisi dokumen tanpa harus mengulang input dari awal, sebuah inefisiensi yang merugikan. Ketiadaan fitur master dokumen untuk perizinan berlaku setahun juga memaksa pengusaha mengulang proses serupa.

Harmonisasi kode HS antara Karantina dengan Bea Cukai masih menjadi pekerjaan rumah, menimbulkan kebingungan dan potensi error. Masalah integrasi data antara PTK Online dan SSMQC, serta kendala jaringan saat submit pelepasan ke NSW, menambah daftar panjang tantangan teknis.

Di sisi administrasi dan operasional, penggunaan email pribadi untuk registrasi dapat menimbulkan masalah di kemudian hari jika ada pergantian petugas. Disarankan penggunaan email perusahaan yang unik. Beberapa prosedur masih terasa manual dan memakan waktu. Perusahaan yang sistem internalnya sudah terintegrasi dengan CEISA (sistem Bea Cukai) bahkan menemukan bahwa waktu pemrosesan dengan SSMKC bisa lebih lama. Kasus spesifik seperti jaket down yang memiliki HS Code berbeda atau sampel darah manusia yang masuk HS Code karantina hewan, menunjukkan perlunya fleksibilitas sistem dalam mengakomodasi kekhasan komoditas.

Strategi Antisipasi dan Solusi: Membuka Jalan ke Depan

Pemerintah dan pihak terkait tidak tinggal diam. Sejumlah langkah antisipasi dan solusi telah digulirkan untuk mengatasi kendala yang ada.

Badan Karantina berencana mengembangkan fitur baru pada sistem, termasuk penambahan fitur master dokumen untuk perizinan berlaku setahun, pengembangan fitur revisi dokumen tanpa input ulang, dan penyederhanaan proses upload dokumen pendukung. Upaya peningkatan integrasi antara PTK Online dan SSMQC terus dilakukan, termasuk perbaikan koneksi dan harmonisasi kode HS antara Karantina dan Bea Cukai.

Dukungan teknis juga menjadi prioritas. Penyediaan help desk dan dashboard untuk bantuan registrasi, pendampingan langsung di kantor pelayanan karantina, serta pembimbingan melalui zoom meeting akan terus digalakkan. Sosialisasi lanjutan mengenai SMKC, PTK Online, dan PERBA 05/2025 akan terus dilakukan, diikuti dengan pelatihan teknis bagi staf dan pelaku usaha.

Panduan Bagi Pengusaha: Memenuhi Persyaratan

Untuk mempermudah proses, pengusaha perlu memahami persyaratan teknis dan administrasi sebagai berikut:

1. Persyaratan Teknis (untuk PTK Online): * Perangkat: Komputer, laptop, smartphone, atau tablet. * Browser: Google Chrome, Firefox, Opera, Safari, atau browser lainnya. * Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet stabil.

2. Dokumen Administrasi (untuk PTK Online): * Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). * Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perusahaan. * Surat Kuasa (wajib dilampirkan, bahkan jika dari pimpinan ke pimpinan).

3. Proses Registrasi PTK Online: * Akses website: registrasi.karantina.indonesia.co.id * Isi data pemohon/perusahaan, kontak person (email unik), dan data penanda tangan. * Upload semua dokumen yang diperlukan. * Submit permohonan dan tunggu verifikasi dari admin UPT. * Username dan password akan dikirimkan ke email yang terdaftar setelah disetujui.

4. Untuk SMKC Import/Export: * Tidak memerlukan akun khusus, cukup memiliki akun NSW (National Single Window). * Data di-input satu kali melalui SMKC dan otomatis terkirim ke karantina online dan bea cukai.

Implementasi PERBA No. 5 Tahun 2025 adalah sebuah upaya ambisius pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efisien dan aman. Meskipun tantangan masih membayangi, komitmen untuk menyederhanakan proses dan memberikan dukungan teknis menunjukkan harapan besar bagi kemajuan sektor karantina di Indonesia. Pelaku usaha diharapkan proaktif dalam beradaptasi dengan perubahan ini demi kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi, membuka jalan bagi perdagangan yang lebih lancar dan terjamin.(geo_rob)