Komitmen tersebut mengemuka dalam Series Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan. Forum ini sekaligus menjadi ruang konsultasi publik untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 menyusul perubahan kebijakan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal PHL Ir. Erwan Sudaryanto,MM, M.Hut menegaskan, hilirisasi tidak boleh dimaknai semata sebagai perpanjangan rantai produksi. Esensi hilirisasi, menurut dia, adalah meningkatkan nilai tambah hasil hutan sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh bangsa menjadi lebih besar.
"Kita tidak hanya menjadi penghasil bahan baku. Yang ingin kita capai adalah peningkatan nilai tambah dari hasil hutan dengan tetap menjaga kelestarian sumber dayanya," ujar Erwan.
Ia menambahkan, perubahan geopolitik global dan persaingan ekonomi internasional menuntut industri kehutanan Indonesia menjadi lebih efisien, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pasar. Regulasi, kata dia, harus hadir sebagai pendorong investasi dan inovasi, bukan sebagai hambatan bagi pelaku usaha.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ade Mukadi, S.Hut, M.Si menjelaskan, transformasi kebijakan dilakukan sebagai konsekuensi perubahan pembagian kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.
Dalam skema baru tersebut, sebagian besar perizinan industri pengolahan hasil hutan beralih ke Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian Kehutanan tetap berfokus pada pengawasan keberlanjutan bahan baku, legalitas, pelaporan, dan ketertelusuran rantai pasok.
"Prinsip yang tidak berubah adalah bahan baku harus legal dan lestari. Dua-duanya harus terpenuhi," kata Ade.
Menurut dia, penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi, memperkuat integrasi sistem pelaporan, serta memastikan arus bahan baku dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir. Integrasi tersebut mencakup keterhubungan data antara sistem perizinan, pelaporan produksi, dan verifikasi legalitas kayu.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya menutup celah yang memungkinkan peredaran kayu tidak terdokumentasi dengan baik sehingga kepercayaan pasar internasional terhadap produk kayu Indonesia tetap terjaga.
Ade mengungkapkan, hasil evaluasi terhadap ratusan industri pengolahan hasil hutan menunjukkan bahwa sebagian perusahaan menghadapi kinerja yang belum optimal. Dua persoalan utama yang muncul adalah keterbatasan pasokan bahan baku dan penggunaan mesin produksi yang sudah tua sehingga menurunkan efisiensi serta rendemen pengolahan.
"Banyak perusahaan mengalami tekanan karena pasokan bahan baku tidak terjamin dan peralatan produksinya sudah tidak efisien lagi," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong penyesuaian kapasitas produksi agar lebih sesuai dengan ketersediaan bahan baku sekaligus memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mampu mempertahankan kinerja baik, menerapkan SVLK secara konsisten, dan menjaga keberlanjutan usahanya.
Dari sisi industri, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, RR. Citra Rapati, S.Hut, M.Si menyatakan, hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional.
Menurut dia, pengolahan kayu menjadi produk bernilai tambah tinggi seperti furnitur, panel, dan produk rekayasa kayu mampu meningkatkan nilai ekonomi hingga sekitar 17,5 kali dibandingkan penjualan kayu bulat.
"Nilai tambah yang besar itu hanya bisa dicapai jika kita memiliki pasokan bahan baku yang legal, lestari, dan berkelanjutan," kata Citra.
Kementerian Perindustrian, lanjutnya, juga menjalankan program restrukturisasi mesin, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi, serta pengembangan pusat logistik bahan baku untuk meningkatkan efisiensi industri.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam dan Ketenaganukliran BRIN Dr. Ratih Damayanti,S.Hut,M.Sc menekankan pentingnya inovasi teknologi agar sumber daya kayu Indonesia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
BRIN, kata Ratih, telah mengembangkan berbagai teknologi, antara lain Cross Laminated Timber (CLT), nanoselulosa, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisiensi pemotongan kayu, serta pengembangan biomaterial berbasis kayu.
"Masa depan material berkelanjutan ada pada kayu. Kayu adalah sumber daya terbarukan yang memiliki keunggulan lingkungan sekaligus nilai ekonomi tinggi," ujar Ratih.
Ia menilai kayu tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh material lain karena memiliki rasio kekuatan terhadap berat yang baik, membutuhkan energi produksi yang relatif lebih rendah, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi maupun manufaktur.
Ratih juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara konservasi hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Pohon yang telah mencapai umur tebang optimal, menurut dia, perlu dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi keberlanjutan hutan.
Dalam paparannya, Kementerian Kehutanan kembali menegaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menjadi fondasi utama kepercayaan pasar internasional terhadap produk kayu Indonesia. Sistem yang diterapkan sejak 2009 itu mencakup audit independen, pemantauan oleh masyarakat sipil, serta verifikasi ekspor.
Hingga kini, lebih dari 2,4 juta lisensi FLEGT dan dokumen V-Legal telah diterbitkan untuk mendukung perdagangan produk kayu Indonesia di berbagai pasar dunia.
Pemerintah berharap penguatan regulasi, integrasi data, inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas kementerian dapat memperkokoh posisi Indonesia sebagai pemasok utama kayu tropis legal dan berkelanjutan di pasar global.
"Bersama para mitra, Indonesia terus membangun kepercayaan melalui transparansi, konsistensi, dan perbaikan berkelanjutan dalam rantai pasok global," demikian ditegaskan dalam webinar tersebut.
Melalui transformasi pengolahan hasil hutan ini, pemerintah menargetkan terciptanya industri kehutanan yang tidak hanya menjaga hutan tetap lestari, tetapi juga mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional.
Masih di forum yang sama, Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Dr.Ir. Tjipta Purwita, MBA, IPU menyoroti sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi pelaku industri hasil hutan dalam upaya memperkuat hilirisasi dan daya saing produk kayu nasional, mulai dari rendahnya efisiensi produksi akibat mesin-mesin yang sudah tua dan kenaikan biaya bahan bakar serta logistik, proses perizinan yang dinilai belum efisien, hingga tekanan pasar ekspor yang fluktuatif karena persoalan geopolitik, penerapan standar lingkungan yang semakin ketat di negara tujuan seperti Uni Eropa melalui EUDR, tarif impor tinggi Amerika Serikat atas dugaan praktik dumping, serta persaingan dari produk substitusi seperti aluminium dan PVC.
Tjipta menegaskan bahwa untuk membantu industri bangkit kembali, pelaku usaha membutuhkan dukungan kebijakan fiskal berupa penurunan bea impor barang modal, akses pembiayaan untuk modernisasi mesin dan pabrik, percepatan deregulasi perizinan, serta penguatan pasar dalam negeri agar produk kayu Indonesia tidak hanya unggul di pasar ekspor tetapi juga menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (geo_rob)