Pertemuan Para Pihak Membahas Implementasi SVLK terkait Strategi Komunikasi SVLK/FLEGT

Pada hari Selasa, 3 September 2019, Direktorak Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan - Kementerian LHK mengadakan Pertemuan Para Pihak Membahas Implementasi SVLK khususnya Strategi Komunikasi SVLK/FLEGT. Pertemuan ini diadakan dengan tujuan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai implementasi SVLK terutama kendala/masalah-masalah yang dijumpai oleh para pihak dalam implementasi SVLK/FLEGT VPA. Yang menjadi host (tuan rumah) pada pertemuan ini adalah MFP4 dan dihadiri oleh para pihak antara lain Asosiasi, Kementerian terkait, JPIK, NGO (dalam maupun luar negeri) dan konsultan dari ITTO. Banyak masalah yang terjadi di lapangan dalam implementasi SVLK antara lain yang patut dicatat dan menjadi perhatian (PR) bersama antara lain : competent authority Jerman dan Belanda kabarnya sudah enggan menerima statement letter dari KLHK cq. SILK-LIU terkait adanya perbedaan penafsiran HS code dengan alasan hal tersebut tidak dipersyaratkan khusus dalam EUTR? Menyikapi hal in i, pihak SILK-LIU akan mengadakan pertemuan dengan competent authority Jeerman dan Belanda untuk mencari kesepahaman mengenai penafsiran HS code sementara di dalam negeri sendiri, pihak KLHK kekerjasama dengan Dirjen Bea&Cukai serta MFP4 akan mengadakan pelatihan pengenalan HS Code. Pada tahap awal, pelatihan ini khusus untuk LVLK. Selain itu akan ada pelatihan due diligent impor.
Informasi lain adalah pemerintah Tiongkok mengajak Indonesia untuk melakukan mutual recognition agreement tentang legalitas kayu tetapi "ajakan" ini belum ditanggapi oleh Indonesia mengingat Tiongkok sendiri belum memiliki sistem serupa SVLK. Dengan pertimbangan tersebut, hingga saat ini kita belum menyetujui ajakn Tiongkok tersebut. Masih terkait lisensi, kemungkinan akan ada e-licencing antara competent authority (CA) EU dengan CA Indonesia. Hal ini masih dalam proses pertukaran interface, dll.
Pada kesempatan ini, muncul beberapa usulan antara lain perlunya membuat kolom pop up FAQ (tanya jawab) di laman SILK LIU untuk memudahkan pengguna berkomunikasi dengan petugas terkait untuk memberikan masukan terkait SVLK. Mengingat masih kurangnya pengetahuan pengguna (pasar) EU terkait sistem ini (SVLK/FLEGT Licence) maka APKINDO mengusulkan agar semua pihak harus meningkatkan upaya campaign dengan memanfaatkan sebanyak mungkin media, dalam pun luar negeri. Terkait hal ini pun, APKINDO mengingatkan kembali tanggung jawab pihak EU sebagai salah satu pihak untuk menjalankan "amanah" artikel 13 perjanjian FLEGT VPA yakni mengadakan kampanye di pasar EU untuk memperkenalkan sistem ini di sana. Pimpinan sidang (Bapak Sigit) merespon bahwa pihaknya tidak henti-hentinya selalu mengingatkan hal ini kepada pihak EU, meski belum begitu bersar dampaknya. Ada pula usulan mengenai re-branding SVLK yang terkesan hanya unsur legalitas saja, tanpa unsur sustainable yang ternyata banyak dipersyaratkan oleh pasar EU; sehingga ada usulan bahwa untuk saat ini SVLK/FLEGT adalah perjanjian G to G sementara pasar yang meminta SVLK plus SFM (SVLK +) dibicarakan B to B (business to business). Namun tidak menutup kemungkinan, SVLK akan towards SFM. Bapak Sigit juga menginformasikan bahwa dlam upaya untuk meningkatkan kredibilitas SVLK, maka proses untuk menetapkannya dengan produk hukum lebih tinggi (PP) tetap diusahakan sehingga sifat mandatory-nya akan lebih kuat. Usul lain adalah jika dimungkinkan, SVLK/FLEGT perlu dibuat labelling supaya makin dikenal di pasar. Pertemuan selanjutnya disepakati menjadi host adalah Forum LVLK.