Pada hari Jumat, 29 Maret 2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas nama Pemerintah Indonesia, dan Duta Besar UK untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik atas nama Pemerintah UK menandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia and UK. Penandatanganan tersebut adalah tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya (UK) secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa yang lebih dikenal dengan istilah (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi sudah dimulai sejak Desember 2018.