APKINDO Minta Peta Jalan Tenaga Kerja Hijau Selaras dengan Daya Saing Industri Kayu Nasional

Jakarta – Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) meminta pemerintah memastikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia dapat diimplementasikan secara realistis, tidak menambah beban usaha, serta tetap menjaga daya saing industri kayu nasional di pasar ekspor.

Masukan tersebut disampaikan APKINDO dalam Konsultasi Publik Eksternal (KPE) yang diselenggarakan Direktorat Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas bersama proyek GESIT-GIZ pada Kamis (25/6), sebagai bagian dari proses penyusunan RPerpres Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia.

Dalam forum tersebut, APKINDO menegaskan bahwa industri panel kayu, yang mencakup kayu lapis (plywood), veneer, blockboard, dan laminated veneer lumber (LVL), pada dasarnya telah menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan praktik pengelolaan hutan lestari. Karena itu, kebijakan tenaga kerja hijau perlu terintegrasi dengan sistem yang sudah berjalan dan tidak menimbulkan duplikasi sertifikasi maupun pelaporan.

APKINDO menilai pengembangan tenaga kerja hijau harus difokuskan pada peningkatan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan industri, seperti efisiensi energi pada boiler biomassa dan pengering veneer, ketertelusuran rantai pasok kayu untuk memenuhi tuntutan pasar internasional, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), pengelolaan limbah B3, hingga pengembangan produk berbahan baku terbarukan.

Selain itu, asosiasi juga mengingatkan bahwa industri panel kayu merupakan sektor padat karya yang sebagian besar beroperasi di daerah dekat sumber bahan baku. Oleh karena itu, program pelatihan tenaga kerja hijau harus menjangkau sentra-sentra produksi di luar Jawa dan tidak hanya berpusat di kota besar.

Masukan APKINDO mendapat perhatian dalam forum konsultasi. Ketua Tim Regulatory Impact Assessment (RIA), Prof. Ida Bagus Rahmadi Supancana, menyatakan bahwa tantangan utama suatu regulasi bukan sekadar penyusunannya, melainkan memastikan implementasinya berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi, sosialisasi, serta kesiapan pelaksanaan harus menjadi bagian penting dalam desain kebijakan tenaga kerja hijau.

Hasil kajian RIA yang dipaparkan dalam forum menyimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Presiden merupakan opsi kebijakan terbaik untuk memperkuat koordinasi dan implementasi pengembangan tenaga kerja hijau di Indonesia. Pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja hijau mencapai sekitar 5,3 juta orang pada tahun 2029, meningkat dari sekitar 4 juta orang pada 2025.

Peserta konsultasi juga menyoroti perlunya integrasi kurikulum vokasi dengan keterampilan hijau (green skills), kemudahan sertifikasi kompetensi, penguatan pelatihan di daerah, serta koordinasi lintas sektor yang lebih kuat. Sejumlah peserta bahkan mengusulkan pembentukan Learning Management System (LMS) nasional dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengembangan tenaga kerja hijau.

Bagi industri kayu nasional, keberhasilan implementasi peta jalan tenaga kerja hijau tidak hanya akan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga akses pasar ekspor yang semakin menuntut standar keberlanjutan, transparansi rantai pasok, dan kompetensi tenaga kerja yang lebih tinggi.

APKINDO berharap pemerintah dapat memberikan dukungan berupa insentif vokasi, pendanaan pengembangan kurikulum green skills, penguatan fasilitas pelatihan di daerah, serta sinkronisasi kebijakan dengan regulasi kehutanan dan perdagangan internasional yang telah berlaku. Dengan demikian, transformasi menuju ekonomi hijau dapat berjalan seiring dengan peningkatan daya saing industri panel kayu Indonesia di pasar global.(geo_rob)